Buku ini memberikan pencerahan untuk terapi dan penyehatan kultur pendidikan dan memberikan arah bagi penulusuran kebijakan dan penyel;enggaraan pendidikan yang konsisten dengan esensi pendidikan pada pasal 1 (1) Undang-undang No. 20/2003. Memposisikan peserta didik sebagai pemikir, yang aktif mencari makna dari dunianya dan belajar memaknai pengetahuan secara kultural, serta menghindarkan peserta didik dari proses belajar yang terbatas pada ekspo-ekspo didaktis. Buku ini layak dibaca oleh para pengambil kebijakan dan pimpinan pendidikan, guru, dosen, dan mahasiswa LPTK.